Asuransi Pertanian
Asuransi
pertanian adalah mekanisme finansial yang akan membantu mengelola kerugian pertanian akibat bencana alam atau
iklim yang tidak mendukung diluar kemampuan petani untuk mengendalikanya.
Manajemen risiko dibidang pertanian
adalah masalah yang sangat penting dalam investasi dan keputusan finansial
petani. Program asuransi sangat bergantung pada rasio cost / benefit
bagi petani, pengusaha pertanian dan penyedia jasa asuransi dan yang tidak
kalah pentingnya adalah asuransi yang diberikan didasarkan pada pertimbangan
apakah biaya asuransi tersebut cukup efektif dalam menanggung sebuah risiko.
Dalam pertanian asuransi berhubungan dengan pembiayaan usahatani dengan pihak
ketiga (lembaga/perusahaan swasta atau instansi pemerintah) dengan jumlah
tertentu dari pembayaran premi. Dari sudut pandang ekonomi, asuransi merupakan
salh satu cara untuk mengurangi resiko kerugian keuangan yang bersifat tidak
tetap dengan jalan memindahkannya kepada penanggung dengan membaar sejumlah
premi asuransi sebagai biaya tetap.
Secara umum tujuan asuransi untuk sektor pertanian adalah
untuk memberikan proteksi atau penggantian terhadap risiko gagal panen akibat
serangan hama, penyakit, ataupun bencana alam. Asuransi pertanian diharapkan
dapat memberikan keuntungan bagi para pihak baik itu petani itu sendiri baik
menyangkut tingkat produksi bahkan sampai pada perbaikan situasi ekonomi hingga
perusahaan penyedia jasa asuransi. Asuransi memiliki dua fungsi penting, yaitu
fungsi primer da fungsi sekunder. Fungsi primer asuransi merupakan pemberian
pengamanan terhadap berbagai aset dan kepentingan keuangan yang
dipertanggungkan lainnya, sehingga kerugian yang terjadi dapat diberikan
kompensasi dan dipulihkan. Fungsi utama asuransi ditujukan dalam 3 dasar
operasional :
- Mekanisme
pengalihan resiko
- Premi yang
seimbanga
- Dana bersama
Fungsi sekunder asuransi meliputi 5 (lima) aspek yaitu
menyokong pembangunan nasional, stimulus bagi dunia usaha, pengetahuan dan
pencegahan, peluang mendatangkan devisa, dan pikiran tenang.
Asuransi memiliki beberapa manfaat antara lain :
-
Melindungi kepentingan petani terhadap resiko yang
terjadi akibat gagal panen dan mendorong peningkatan penerimaan atau pendapatan
petani.
-
Membantu pemerintah menyediakan stok beras nasional
-
Membantu pemerintah pusat atau pemerintah daerah
berbagi resiko jika terjadi bencana.
-
Memberikan kesempatan bisnis baru untuk sektor swasta
atau perusahaan asuransi, menggerakkan ekonomi regional, dan membuka lapangan
kerja baru.
Prinsip-prinsip dalam penerapan asuransi pertanian :
1. Penyelenggaraan
asuransi bertanggunggjawab terhadap usahanya yaitu tidak secara otomatis
mempunyai akses dengan anggaran pemerintah (subsidi) tidak begitu penting
tetapi harus diarahkan menetapkan persentase yang baku / permanen terhadap
total premi.
2. Untuk
memaksimalkan kemungkina pengembangan penyelenggaraan asuransi seharusnya
menentukan risiko yang ditanggung termasuk bahaya yang dapat mudah
dikualifikasi, kehilangan dengan mudah ditentukan dan dinilai tidak ada maslah
dengan moral hazard.
3. Petani
seharusnya hanya mendapat ganti kerugian kerusakan tanaman aktual atau
hilangnya input.
4. Kebijakan
seharusnya termasuk potongan sampai 20 persen dari tanggungan untuk memastikan
bahwa petani berusaha meminimalkan kerusakan.
5. Premi
seharusnya berpijak pada perhitungan aktual, mengunakan catatan cuaca dan
catatan yang baik dari petani yang diasuransi. Premi seharusnya ditentukan
cukup tingggi untuk menutupi rata – rata tanggungan kerugian, biaya
administrasi dan kontribusi untuk cadangan financial
6. Pemberi asuransi
seharusnya mengembangkan portofolio asuransi yang rasional untuk meratakan
risiko dan meminimalkan peluang kehilangan yang besar.
7. Asuransi
seharusnya direncanakan dan didirikan oleh pihak swasta. Hal ini memerlukan
penyelenggaraan asuransi untuk pengembangan dan tipe pasar asuransi yang
diinginkan oleh petani.
Penerapan asuransi komoditas pertanian dapat memproteksi nilai usaha tani
dari kegagalan panen yang disebabkan oleh adanya serangan hama dan penyakit,
kematian tanaman / ternak, atau kehilangan yang dapat menyebabkan kerugian.
Besarnya premi asuransi sebesar 3,5% dari biaya produksi atau biaya pembelian
bibit ternak, misalnya. Apabila terjadi kegagalan panen maka kerugian usaha
akan mendapat pembayaran klaim sebesar input usaha taninya sehingga petani
masih bisa dapat berusaha tani kembali. Penerapan asuransi
komoditas pertanian jika berkembang dengan baik dapat mendorong
perbankan untuk menyalurkan kreditnya ke sektor pertanian dengan besaran yang
lebih besar karena sebagian risiko kegagalan sudah diproteksi oleh asuransi.
Dengan demikian ke depan penyaluran pembiayaan lebih besar ke sektor pertanian
dan lebih lanjut dapat mendorong meningkatnya investasi di sektor
pertanian .
Asuransi dibagi menjadi 4 model
yaitu model premi APBN/APBD (premi subsidi) yang mana dengan menggunakan model
ini para petani harus membayar sejumlah uang yang dibayarakan setiap bulan
sebagai kewajiban dari keikutsertaannya pada lembaga asuransi. Kedua yaitu
premi kemitaraan (PKBL-BUMN/Swasta). Premi perbankan yang mana setiap petani
mengakses pembiayaan bank. Keempat premi swadaya petani yang mana masuk kedalam
biaya input. Adapun contoh-contoh asuransi pertanian yang telah dijalankan
ialah sebagai berikut :
1. Asuransi
Usahatani Padi (AUTP) yang mana petani yang tergabung didalamnya merupakan
kelompok tani yang terdiri dari anggota petani penggarap sebagai satu kesatuan
resiko. Objek yang dijadikan sebagai tempat ialah lahan sawah yang digarap para
petani penggarap anggota POKTAN. Penanggung asuransi tersebut ialah PT. Asuransi
Jasa Indonesia (JASINDO) secara konsorsium dengan perusahaan asuransi yang
lain. Polis asuransi, dimana setiap POKTAN mendapatkan satu polis asuransi
dengan ikhtisar yang memuat data penutupan asuransi para anggotanya. Jangka
waktu asuransi tersebut ialah dalam 1 musim tanam (4 bulan) yang dimulai sejak
tanam hingga panen. Harga pertanggungan sendiri sebesar Rp. 6000.000/ha dengan
luasan kurang dari 1 ha diperhitungkan proporsional. Suku premi asuransi yang
diberikan adalah sebesar 3 % dari rata-rata ongkos produksi atau Rp.
180.000/ha. Beban
premi asuransi ialah pemerintah sebesar 80%, petani sebesar 20% dan premi
asuransi tersebut dibayar dimuka. Resiko yang dijamin dari AUTP tersebut ialah
banjir, kekeringan, dan OPT berupa hama tikus, wereng coklat, walang sangit,
penggerek batang, dan ulat grayak serta penyakit blast, tungro, bercak coklat,
busuk batang dan kerdil hampa. AUTP tersebut memeberikan syarat pengajuan klaim
dengan tahapan pertama terjadinya kerugian akibat banjir, kekeringan atau OPT
dengan premi telah dibayar. Kemudian kerugian diperiksa POPT dan dilaporkan
kepada konsorsium. Konsorsium kemudian memutuskan besarnya kerugian. Pembayaran
klaim sendir dilakukan 14 hari sesudah persetujuan jumlah kerugian dan klaim
yang dibayarkan kerekening POKTAN atau rekening anggota.
2. Asuransi Ternak Sapi (ATS)
sasarannya dalah kelompok ternak (POKTER) yang terdiri dari anggota peternak
sebagai satu kesatuan resiko. Objek yang menjadi pertanggungan ialah sapi
anggota pokter. Penanggung jawab asuransi tersebut adalah PT. Asuransi Jasa
Indonesia (JASINDO) secara konsorsium dengan perusahaan asuransi RAYA, BUMIDA,
dan TRIPAKARTA. Polis asuransi ialah setiap Pokter yang mendapatkan satu polis
asuransi dengan ikhtisar yang memuat data penutupan asuransi para anggotanya.
Jangka waktu asuransi tersebut ialah 1 tahun sejak penerbitan polis dengan
harga sesuai dengan harga sapi yang disepakati. Suku premi yang harus dibayarka
ialah 2 % dari harga sapi/ekor. Beban premi asuransi ialah swadaya peternak.
Adapun resiko yang dijamin dalam ATS ini ialah kematian sapi yang disebabkan
oleh penyakit, kematian sapi disebabkan karena kecelakaan melahirka, dan
kehilang sapi yang disebabkan karena pencurian, dll. Syarat untuk pengajuan
klaim juga sama dengan AUTP memiliki beberapa tahap. 1. Terjadinya kematian
akibat penyakit, kecelakaan dan kehilangan akibat pencurian. 2. Premi telah
dibayar. 3. Kemudian kematian diperiksa dokter hewan, kehilangan berita acara
polisi dan melopor kepada konsorsium kemudian dilakukan kesepakatan pembayaran.
Pembayaran klaim sendiri ialah 14 hari sesudah persetujuan jumlah kerugian dan
klaim yang diabayarkan ke rekening Pokter atau anggota.
Contoh
konkret dari kegiatan penerapan asuransi pertanian, salah satunya Asuransi
Usaha Tani Padi (AUTP) yang ada di Kabupaten Banyuwangi, sbb :
Masyarakat petani kini semakin giat melaksanakan usaha
pertaniannya dengan adanya program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Persoalan hama dan faktor alam yang setiap saat mengancam dan selalu menjadi
momok, kini tidak lagi menghambat petani mengolah lahannya. Di Banyuwangi,
misalnya, pengalaman beberapa kali gagal panen padi, telah mendorong para
petaninya belajar meminimalkan risiko. Seperti yang dilakukan Farid
Junaedi, warga Kelurahan Kertosari, Banyuwangi, tergerak mengikuti program AUTP
untuk meminimalkan risiko kerugian akibat gagal panen.
AUTP adalah program Kementerian Pertanian yang dalam
pelaksanaannya menggandeng perusahaan di bawah BUMN, PT Asuransi Jasa Indonesia
(AJI). Untuk mengkitkuti program ini, petani mendaftarkan diri melalui
kelompok tani.
Total
premi yang dibayar untuk asuransi pertanian Rp180.000 per Ha dalam satu masa
tanam. Dalam program ini 80 persen premi disubsidi pemerintah. Petani tinggal
membayar 20 persen. Untuk satu Ha, premi yang dibayarkan petani Rp 36.000 satu
musim tanam. Peserta program AUTP, baik petani maupun buruh penggarap bakal
mendapat ganti-rugi Rp 6 juta per Ha, jika lahan pertanian mengalami gagal
panen akibat bencana alam, seperti, banjir, kekeringan, serta serangan
organisme pengganggu tanaman (OPT) utama.
Sekitar 1.800 lebih petani yang
tergabung dalam 75 Gapoktan (gabungan kelompok tani) Banyuwangi
menjadi peserta AUTP yang tersebar di 40 desa dengan lahan seluas 1.020,53 ha.
Seluruh lahan tersebut terlindungi dengan nilai pertanggungan lebih dari Rp 6
M. Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (Dispertahutbun) Banyuwangi,
Ikrori Hudanto menambahkan, target luas AUTP di tahun 2016 seluas 9.978 ha,
namun hingga 16 September 2016 beru terealisasi sekitar 10,22 persen. Untuk
mencapai target, sekitar 200 PPL memberikan sosialisasi pada para petani.
Realisasi diperkirakan akan meningkat dan optimis tercapai sampai akhir tahun
2016. (chw-detiknews)
Posting Komentar