Unknown


Asuransi Pertanian
Asuransi pertanian adalah mekanisme finansial yang akan membantu mengelola kerugian pertanian akibat bencana alam atau iklim yang tidak mendukung diluar kemampuan petani untuk mengendalikanya. Manajemen risiko dibidang pertanian adalah masalah yang sangat penting dalam investasi dan keputusan finansial petani. Program asuransi sangat bergantung pada rasio cost / benefit bagi petani, pengusaha pertanian dan penyedia jasa asuransi dan yang tidak kalah pentingnya adalah asuransi yang diberikan didasarkan pada pertimbangan apakah biaya asuransi tersebut cukup efektif dalam menanggung sebuah risiko. Dalam pertanian asuransi berhubungan dengan pembiayaan usahatani dengan pihak ketiga (lembaga/perusahaan swasta atau instansi pemerintah) dengan jumlah tertentu dari pembayaran premi. Dari sudut pandang ekonomi, asuransi merupakan salh satu cara untuk mengurangi resiko kerugian keuangan yang bersifat tidak tetap dengan jalan memindahkannya kepada penanggung dengan membaar sejumlah premi asuransi sebagai biaya tetap.
Secara umum tujuan asuransi untuk sektor pertanian adalah untuk memberikan proteksi atau penggantian terhadap risiko gagal panen akibat serangan hama, penyakit, ataupun bencana alam. Asuransi pertanian diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi para pihak baik itu petani itu sendiri baik menyangkut tingkat produksi bahkan sampai pada perbaikan situasi ekonomi hingga perusahaan penyedia jasa asuransi. Asuransi memiliki dua fungsi penting, yaitu fungsi primer da fungsi sekunder. Fungsi primer asuransi merupakan pemberian pengamanan terhadap berbagai aset dan kepentingan keuangan yang dipertanggungkan lainnya, sehingga kerugian yang terjadi dapat diberikan kompensasi dan dipulihkan. Fungsi utama asuransi ditujukan dalam 3 dasar operasional :
-       Mekanisme pengalihan resiko
-       Premi yang seimbanga
-       Dana bersama
Fungsi sekunder asuransi meliputi 5 (lima) aspek yaitu menyokong pembangunan nasional, stimulus bagi dunia usaha, pengetahuan dan pencegahan, peluang mendatangkan devisa, dan pikiran tenang.
Asuransi memiliki beberapa manfaat antara lain :
-       Melindungi kepentingan petani terhadap resiko yang terjadi akibat gagal panen dan mendorong peningkatan penerimaan atau pendapatan petani.
-       Membantu pemerintah menyediakan stok beras nasional
-       Membantu pemerintah pusat atau pemerintah daerah berbagi resiko jika terjadi bencana.
-       Memberikan kesempatan bisnis baru untuk sektor swasta atau perusahaan asuransi, menggerakkan ekonomi regional, dan membuka lapangan kerja baru.
Prinsip-prinsip dalam penerapan asuransi pertanian :
1.    Penyelenggaraan asuransi bertanggunggjawab terhadap usahanya yaitu tidak secara otomatis mempunyai akses dengan anggaran pemerintah (subsidi) tidak begitu penting tetapi harus diarahkan menetapkan persentase yang baku / permanen terhadap total premi.
2.    Untuk memaksimalkan kemungkina pengembangan penyelenggaraan asuransi seharusnya menentukan risiko yang ditanggung termasuk bahaya yang dapat mudah dikualifikasi, kehilangan dengan mudah ditentukan dan dinilai tidak ada maslah dengan moral hazard.
3.    Petani seharusnya hanya mendapat ganti kerugian kerusakan tanaman aktual atau hilangnya input.
4.    Kebijakan seharusnya termasuk potongan sampai 20 persen dari tanggungan untuk memastikan bahwa petani berusaha meminimalkan kerusakan.
5.    Premi seharusnya berpijak pada perhitungan aktual, mengunakan catatan cuaca dan catatan yang baik dari petani yang diasuransi. Premi seharusnya ditentukan cukup tingggi untuk menutupi rata – rata tanggungan kerugian, biaya administrasi dan kontribusi untuk cadangan financial
6.    Pemberi asuransi seharusnya mengembangkan portofolio asuransi yang rasional untuk meratakan risiko dan meminimalkan peluang kehilangan yang besar.
7.    Asuransi seharusnya direncanakan dan didirikan oleh pihak swasta. Hal ini memerlukan penyelenggaraan asuransi untuk pengembangan dan tipe pasar asuransi yang diinginkan oleh petani.
Penerapan asuransi komoditas pertanian dapat memproteksi nilai usaha tani dari kegagalan panen yang disebabkan oleh adanya serangan hama dan penyakit, kematian tanaman / ternak, atau kehilangan yang dapat menyebabkan kerugian. Besarnya premi asuransi sebesar 3,5% dari biaya produksi atau biaya pembelian bibit ternak, misalnya. Apabila terjadi kegagalan panen maka kerugian usaha akan mendapat pembayaran klaim sebesar input usaha taninya sehingga petani masih bisa dapat berusaha tani kembali. Penerapan asuransi komoditas pertanian jika berkembang dengan baik dapat mendorong perbankan untuk menyalurkan kreditnya ke sektor pertanian dengan besaran yang lebih besar karena sebagian risiko kegagalan sudah diproteksi oleh asuransi. Dengan demikian ke depan penyaluran pembiayaan lebih besar ke sektor pertanian dan lebih lanjut dapat mendorong meningkatnya investasi di sektor pertanian .
Asuransi dibagi menjadi 4 model yaitu model premi APBN/APBD (premi subsidi) yang mana dengan menggunakan model ini para petani harus membayar sejumlah uang yang dibayarakan setiap bulan sebagai kewajiban dari keikutsertaannya pada lembaga asuransi. Kedua yaitu premi kemitaraan (PKBL-BUMN/Swasta). Premi perbankan yang mana setiap petani mengakses pembiayaan bank. Keempat premi swadaya petani yang mana masuk kedalam biaya input. Adapun contoh-contoh asuransi pertanian yang telah dijalankan ialah sebagai berikut :
1.    Asuransi Usahatani Padi (AUTP) yang mana petani yang tergabung didalamnya merupakan kelompok tani yang terdiri dari anggota petani penggarap sebagai satu kesatuan resiko. Objek yang dijadikan sebagai tempat ialah lahan sawah yang digarap para petani penggarap anggota POKTAN. Penanggung asuransi tersebut ialah PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) secara konsorsium dengan perusahaan asuransi yang lain. Polis asuransi, dimana setiap POKTAN mendapatkan satu polis asuransi dengan ikhtisar yang memuat data penutupan asuransi para anggotanya. Jangka waktu asuransi tersebut ialah dalam 1 musim tanam (4 bulan) yang dimulai sejak tanam hingga panen. Harga pertanggungan sendiri sebesar Rp. 6000.000/ha dengan luasan kurang dari 1 ha diperhitungkan proporsional. Suku premi asuransi yang diberikan adalah sebesar 3 % dari rata-rata ongkos produksi atau Rp. 180.000/ha. Beban premi asuransi ialah pemerintah sebesar 80%, petani sebesar 20% dan premi asuransi tersebut dibayar dimuka. Resiko yang dijamin dari AUTP tersebut ialah banjir, kekeringan, dan OPT berupa hama tikus, wereng coklat, walang sangit, penggerek batang, dan ulat grayak serta penyakit blast, tungro, bercak coklat, busuk batang dan kerdil hampa. AUTP tersebut memeberikan syarat pengajuan klaim dengan tahapan pertama terjadinya kerugian akibat banjir, kekeringan atau OPT dengan premi telah dibayar. Kemudian kerugian diperiksa POPT dan dilaporkan kepada konsorsium. Konsorsium kemudian memutuskan besarnya kerugian. Pembayaran klaim sendir dilakukan 14 hari sesudah persetujuan jumlah kerugian dan klaim yang dibayarkan kerekening POKTAN atau rekening anggota.
2.    Asuransi Ternak Sapi (ATS) sasarannya dalah kelompok ternak (POKTER) yang terdiri dari anggota peternak sebagai satu kesatuan resiko. Objek yang menjadi pertanggungan ialah sapi anggota pokter. Penanggung jawab asuransi tersebut adalah PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) secara konsorsium dengan perusahaan asuransi RAYA, BUMIDA, dan TRIPAKARTA. Polis asuransi ialah setiap Pokter yang mendapatkan satu polis asuransi dengan ikhtisar yang memuat data penutupan asuransi para anggotanya. Jangka waktu asuransi tersebut ialah 1 tahun sejak penerbitan polis dengan harga sesuai dengan harga sapi yang disepakati. Suku premi yang harus dibayarka ialah 2 % dari harga sapi/ekor. Beban premi asuransi ialah swadaya peternak. Adapun resiko yang dijamin dalam ATS ini ialah kematian sapi yang disebabkan oleh penyakit, kematian sapi disebabkan karena kecelakaan melahirka, dan kehilang sapi yang disebabkan karena pencurian, dll. Syarat untuk pengajuan klaim juga sama dengan AUTP memiliki beberapa tahap. 1. Terjadinya kematian akibat penyakit, kecelakaan dan kehilangan akibat pencurian. 2. Premi telah dibayar. 3. Kemudian kematian diperiksa dokter hewan, kehilangan berita acara polisi dan melopor kepada konsorsium kemudian dilakukan kesepakatan pembayaran. Pembayaran klaim sendiri ialah 14 hari sesudah persetujuan jumlah kerugian dan klaim yang diabayarkan ke rekening Pokter atau anggota.
Contoh konkret dari kegiatan penerapan asuransi pertanian, salah satunya Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang ada di Kabupaten Banyuwangi, sbb :
Masyarakat petani kini semakin giat melaksanakan usaha pertaniannya dengan adanya program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).  Persoalan hama dan faktor alam yang setiap saat mengancam dan selalu menjadi momok, kini tidak lagi menghambat petani mengolah lahannya. Di Banyuwangi, misalnya, pengalaman beberapa kali gagal panen padi, telah mendorong para petaninya  belajar meminimalkan risiko. Seperti yang dilakukan Farid Junaedi, warga Kelurahan Kertosari, Banyuwangi, tergerak mengikuti program AUTP untuk meminimalkan risiko kerugian akibat gagal panen.
AUTP adalah program Kementerian Pertanian yang dalam pelaksanaannya menggandeng perusahaan di bawah BUMN, PT Asuransi Jasa Indonesia (AJI).  Untuk mengkitkuti program ini, petani mendaftarkan diri melalui kelompok tani.
Total premi yang dibayar untuk asuransi pertanian Rp180.000 per Ha dalam satu masa tanam. Dalam program ini 80 persen premi disubsidi pemerintah. Petani tinggal membayar 20 persen. Untuk satu Ha, premi yang dibayarkan petani Rp 36.000 satu musim tanam. Peserta program AUTP, baik petani maupun buruh penggarap bakal mendapat ganti-rugi Rp 6 juta per Ha, jika lahan pertanian mengalami gagal panen akibat bencana alam, seperti, banjir, kekeringan, serta serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) utama.
            Sekitar 1.800 lebih petani yang tergabung dalam 75 Gapoktan (gabungan kelompok tani) Banyuwangi menjadi peserta AUTP yang tersebar di 40 desa dengan lahan seluas 1.020,53 ha. Seluruh lahan tersebut terlindungi dengan nilai pertanggungan lebih dari Rp 6 M. Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (Dispertahutbun) Banyuwangi, Ikrori Hudanto menambahkan, target luas AUTP di tahun 2016 seluas 9.978 ha, namun hingga 16 September 2016 beru terealisasi sekitar 10,22 persen. Untuk mencapai  target, sekitar 200 PPL memberikan sosialisasi pada para petani. Realisasi diperkirakan akan meningkat dan optimis tercapai sampai akhir tahun 2016. (chw-detiknews)


0 Responses

Posting Komentar